Hukum Korek Kuping,hidung atupun Telinga pada saat Puasa?
Bagian dari kaidah yang perlu kita beri garis tebal, bahwa tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan hal itu. Atau dengan ungkapan lain, kita tidak boleh menganggap bahwa suatu perbuatan tertentu bisa membatalkan puasa tanpa ada dalilnya. Karena semua pembatal ibadah telah dijelaskan oleh Dzat yang membuat syariat, melalui lisan Nabi-Nya ﷺ. Oleh karena itu, siapa yang mengklaim bahwa perbuatan X bisa membatalkan puasa, sementara dia tidak memiliki dalilnya maka berarti dia telah berbicara atas nama Allah tanpa ilmu. Dan tentu saja ini hukumnya terlarang. Allah berfirman: “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” ( QS. Al-Isra’: 36) Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa. Baik dalil khusus, maupun dalil umum. Andaipun kita analogikan den